Komisi II Tegaskan PAW Anggota Ombudsman Tak Harus Sesuai Nomor Urut Seleksi

PAW dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 23:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PAW Ombudsman tidak wajib ikuti nomor urut hasil seleksi.
  • UU Ombudsman tidak mengatur mekanisme nomor urut untuk PAW.
  • PAW dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan karena kasus suap.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan ketentuan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia, tidak harus berdasarkan nomor urut hasil seleksi atau calon dengan nomor urut berikutnya.

Pada Undang-Undang Ombudsman, lanjutnya, tidak ada aturan calon PAW harus diambil berdasarkan nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan Komisi II DPR RI.

"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW," kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Bahtra, pihaknya telah menelaah dasar hukum mekanisme PAW anggota Ombudsman sebelum mengusulkan nama pengganti.

"Kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelasnya.

Saat ditanya siapa nama calon PAW anggota Ombudsman yang dikirimkan kepada pimpinan DPR, Bahtra enggan menjawab.

"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR," kata Bahtra.

 

Setelah Hery Susanto Terseret Kasus

Sebelumnya, DPR telah menyetujui penetapan PAW anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada Rapat Paripurna, Senin (21/7/2026).

Adapun PAW dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026. Hery diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, penetapan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 dilakukan dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026. Sementara calon anggota Ombudsman Republik Indonesia hasil seleksi nomor 10 sampai dengan 18 sebagai berikut:

Wahidah Suaib

Radian Syam

I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan

Muhammad Nurkhoiron

Nazir Salim Manik

Faisal Amir

AH Maftuchan

Dian Rubianty

Asnifriyanti Damanik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6