Liputan6.com, Jakarta - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati, agar membantu Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, mendapatkan paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025–2026.
"Selanjutkan SUD (Sudirman) menggunakan CV DKK (Dyaskarya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai poolbucket proyek, di mana SUD kemudiman meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Sudirman mengirimkan list paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR.Â
Advertisement
Adapun, kata dia, dalam proses teknis pengadaa nnya, panitia PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjangkesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 Miliar," jelas Taufik.
Adapun proyek yang dimaksud diantaranya:Â
Melalui proses tender
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp 2,3 miliar
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp 4,3 miliar;
- Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar;
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7miliar;
Melalui proses penunjukan langsung
- Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp 3,4 miliar;
- Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar;
- Enam belas paket pekerjaan di PT AMGM atau perusahaan air minum daerah T.A.2025 senilai R p1,8 miliar.
Taufik juga mengungkapkan pengerjaan proyek diambil alih oleh CV Dyaskarya Konstruksi, yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah CV lain. Meski demikian, kendali penuh atas pelaksanaan proyek tetap berada di tangan perusahan Sudirman.
Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6miliar melalui CV Dyaskarya Konstruksi.
Selain itu, Sudirman melalui perusahannya tersebut juga diduga menerima sejumlah uang, diantaranya terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp 31,1 miliar..
"Adapun, penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini," jelas Taufik.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," sambungnya.
Â
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap hingga Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersangka Lalu Ahmad Zaini setelah KPK menemukan bukti permulaan sah sejak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) hingga merampungkan pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026) petang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu suadara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Selain pidana korupsi, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilakukan tersangka Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama-sama dengan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, tersangka Alvonsus Ganialg sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302429/original/017297900_1784547909-Bupati_Lombok_Barat_Lalu_Ahmad_Zaini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303517/original/088438600_1784639599-lom9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303515/original/013109500_1784639599-lom6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303516/original/047102500_1784639599-lom8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303510/original/044136700_1784639597-lom1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303476/original/036548200_1784636055-IMG_20260721_181343_159.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303473/original/050928800_1784635584-Generated_image_1__8___1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303410/original/043868800_1784630130-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303393/original/013682600_1784629050-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)