KPK Duga Istri Bupati Pemalang Punya Peran Penting dalam Kasus Pemerasan

Penyidik menduga Noor Faizah jadi pihak yang menyiapkan uang hasil pemerasan.

Diterbitkan 08 September 2026, 08:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lembaga antirasuah menduga sang istri memiliki peranan penting dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengusutan terhadap istri bupati dilakukan berdasarkan temuan fakta di lapangan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli lalu. Penyidik menduga Noor Faizah jadi pihak yang menyiapkan uang hasil pemerasan.

"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/9/2026).

Budi menambahkan, tim penyidik akan mengusut asal uang tersebut. Termasuk kemungkinan Noor Faizah jadi sosok yang menyiapkan uang hasil pemerasan.

"Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu," kata dia.

"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu," sambung Budi.

Telusuri Aliran Uang

Selain itu, penyidik juga disebut Budi akan mendalami adanya dugaan uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Dari peristiwa tertangkap tangan, kemudian dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," terang Budi.

"Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," imbuhnya.

Mangkir Pemeriksaan

Pendalaman terhadap istri Bupati Pemalang sebenarnya diupayakan oleh penyidik dengan memanggil yang bersangkutan pada Senin (7/9/2026). Namun Noor Faizah tidak memenuhi panggilan sehingga tak jadi diperiksa.

"Untuk saksi NF ya, yang merupakan istri dari Bupati, akan dilakukan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini," katanya.

Terkait alasan ketidakhadiran Noor Faizah, Budi mengatakan KPK akan memastikannya terlebih dahulu. Dia hanya memastikan penjadwalan ulang segera disiapkan.

"Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," jelas Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6