KPK Periksa 2 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek

KPK memeriksa dua legislator terkait pengembangan kasus suap proyek.

Diterbitkan 07 September 2026, 11:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil dua anggota DPRD Kota Bengkulu terkait suap proyek.
  • Rahmad Widodo dan Herimanto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
  • Pemeriksaan ini pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong nonaktif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Bengkulu. Kali ini, dua legislator dipanggil untuk diperiksa.

Kedua anggota DPRD Kota Bengkulu yang dipanggil tersebut yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM). Mereka diminta KPK datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/9/2026).

“Hari ini, Senin (7/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Namun, Budi tidak merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan tim penyidik KPK terhadap Rahmad Widodo dan Herimanto. Pemanggilan kali ini menjadi pemeriksaan perdana bagi keduanya secara bersama-sama.

Khusus Rahmad Widodo, dia sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa KPK pada Jumat (4/9/2026). Saat itu, dia dicecar mengenai proses pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga mendalami informasi terkait aliran uang.

 

Pengembangan Kasus Rejang Lebong

Pemanggilan dua anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi pada 20 Juli 2026.

Budi menerangkan, pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6