Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi setiap pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” kata Anita dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Selain itu, ia mengungkap bahwa KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal, melalui pemantauan persidangan. Langkah ini menjadi upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim.
Bagi Anita, perkara Nadiem menjadi perhatian publik sehingga memerlukan pengawasan. Ia menegaskan, KY terus berkomitmen merespons setiap laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Selanjutnya, laporan akan dianalisis untuk menelusuri apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki ranah teknis yudisial.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” ujar Anita.
Nadiem Lapor KY
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288494/original/003971900_1783323555-Screenshot_2026-07-06_143040.jpg)
Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).
Empat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2026.
Ari menegaskan, pihaknya telah membawa bukti-bukti lengkap untuk diberikan ke KY. Ia mengaku juga selalu merekam setiap persidangan, serta dibuka untuk umum.
Selain itu, Ari menilai empat hakim tersebut banyak melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan. Menurutnya, fakta yang seharusnya ada di dalam putusan, namun tidak disampaikan.
"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," jelas dia.
Advertisement
Teknik Putusan Hakim Tuai Sorotan
Kemudian, Ari juga menyoroti beberapa hal teknik. Pertama, putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Ia menyebut, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian rekomendasi dari KY.
Selanjutnya, Ari menilai adanya keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto, sehingga tidak melakukan sikap imparsial dalam proses peradilan tersebut.
"Ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa," katanya.
Tak hanya itu, Ari juga menyoroti adanya kelalaian hakim saat jalannya persidangan. Salah satunya yang tertidur yaitu Eryusman.
"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkap dia.
Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penggunaan teori-teori hukum yang dinilai tidak tepat dalam persidangan.
Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, telah dimasukkan dalam laporan yang disertai bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk memudahkan proses penelaahan.
"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1791827/original/015659300_1512525714-10321102_10205492268656460_4374129301795033883_o.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5483882/original/074480700_1769405806-SBY_sakit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929771/original/004907300_1782959836-bos3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8906115/original/073442900_1782946797-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288986/original/034116600_1783373945-000_B9FD7NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288982/original/076824500_1783372194-000_B9FD6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8919467/original/008733300_1782953589-AP26183024263579.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110961/original/003017800_1783047335-sp3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111052/original/049202100_1783054835-063_2284418867.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8634909/original/092138400_1782635479-000_B7AH3QR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288916/original/039645400_1783343653-AP26187200791478.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288494/original/003971900_1783323555-Screenshot_2026-07-06_143040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6296767/original/046287500_1779171384-Wakil_Ketua_DPR_RI_Sufmi_Dasco_Ahmad-19_Mei_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715479/original/017057500_1782806666-1000408323.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343581/original/056678800_1782216146-42678.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715582/original/097467900_1782810896-nad3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715583/original/010059000_1782810897-nad4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8840474/original/018197900_1782920241-1200.jpg)