Kapolri Siapkan Aturan Profesional Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri

Usulan profesional sipil menduduki jabatan di Polri sebelumnya diusulkan Menteri HAM, Natalius Pigai.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 15:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menteri HAM Natalius Pigai usulkan revisi UU Polri buka peluang sipil isi jabatan nonoperasional.
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo setuju, akan diatur via PP/Perpres untuk akomodasi sipil.
  • Penempatan Polri di sipil sah, namun harus diminta dan sesuai fungsi kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri juga membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri. Usulan itu ditanggapi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Polri memang berupaya membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Korps Bhayangkara.

"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

 

Tak Asal Tempatkan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Listyo menjelaskan ketentuan perwira Polisi bisa menempati jabatan di instansi sipil sah secara hukum. Karena telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR, Selasa (9/6).

Meski demikian, ia menegaskan Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan anggotanya pada jabatan di luar institusi kepolisian.

"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.

Ia mengatakan penempatan anggota Polri di instansi sipil juga dibatasi pada bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Selain itu, Listyo menegaskan kehadiran anggota Polri di instansi sipil tidak dimaksudkan untuk mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi lembaga yang bersangkutan.

"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," katanya.

 

Usulan Menteri Pigai

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri juga membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan jabatan yang dapat diisi kalangan sipil antara lain bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut dia, keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis nonoperasional sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis serta mendukung penguatan profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian.

Pigai juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6