Liputan6.com, Jakarta: Kasus penyiksaan terhadap Nirmala Bonat, tenaga kerja Indonesia asal Kupang, Nusatenggara Timur, akan disidangkan di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (22/5). Pemerintah Indonesia meminta majikan Nirmala dijatuhi hukuman pidana atas tuduhan penyiksaan. Melalui Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa, baru-baru ini, pemerintah Indonesia juga meminta sang majikan dikenai ganti rugi. "[Sebagai akibat Nirmala] cacat seumur hidup," kata Marty.
Marty mengatakan, Kedutaan Besar RI di Malaysia sudah menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi Nirmala. Deplu juga sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Kerajaan Malaysia.
Nirmala adalah TKI legal yang dikontrak sejak September 2003 untuk bekerja di Kuala Lumpur selama dua tahun. Baru tiga bulan bekerja di rumah majikan di Kondominium Villa Putra, Jalan Sultan Ismail, wanita berumur 19 tahun itu disiksa majikannya yang perempuan. Nirmala pernah disiram air panas karena memecahkan gelas. Beberapa bagian tubuhnya juga sempat disetrika. Adakalanya sang majikan yang berusia 35 tahun dengan empat anak itu memukul Nirmala dengan benda keras lainnya, seperti mangkuk besi dan gantungan pakaian.
Perlakuan tak wajar itu membuat Nirmala tak tahan hingga kemudian dia melarikan diri, Senin silam. Dia ditemukan seorang petugas keamanan kondominium saat tengah duduk dan menangis di tangga. Menyaksikan wajah Nirmala yang penuh memar, bengkak, serta darah yang masih mengalir dari kepala dan mulut, si petugas keamanan langsung menelepon polisi.
Nirmala sempat dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur sebelum kemudian dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia. Keesokan harinya atau Selasa, majikan perempuannya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Dang Wangi ACP Hadi Ho Abdullah mengatakan polisi masih berusaha mendapatkan bukti keterlibatan majikan Nirmala yang lelaki. "Saya tahu publik marah dengan kasus ini tetapi polisi perlu menyiasati dan mengambil tindakan berdasarkan undang-undang yang ada," kata Abdullah seperti dikutip dari Kantor Berita Bernama.
Kasus ini memang mendapat perhatian dari media massa setempat. Surat kabar berbahasa Malaysia, Utusan Malaysia, menyebut siksaan yang dialami Nirmala sebagai penderaan paling kejam. Koran tersebut juga memuat foto-foto bekas penyiksaan yang dialami Nirmala. Tak cuma media massa, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi juga menyimak kasus ini. Dia mengaku terkejut akan kekejaman majikan Nirmala. Dia menyebut penyiksaan tersebut sebagai tindakan memalukan.
Penyiksaan terhadap TKI di Malaysia bukan kali pertama terjadi. Periode Januari hingga April 2004, sudah terjadi empat kali kasus serupa. Menurut Marty Natalegawa, pihaknya tak mungkin mencegah seluruh kasus penyiksaan semacam ini.(SID/Agung Nugroho dan Dwi Firmansyah)
Marty mengatakan, Kedutaan Besar RI di Malaysia sudah menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi Nirmala. Deplu juga sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Kerajaan Malaysia.
Nirmala adalah TKI legal yang dikontrak sejak September 2003 untuk bekerja di Kuala Lumpur selama dua tahun. Baru tiga bulan bekerja di rumah majikan di Kondominium Villa Putra, Jalan Sultan Ismail, wanita berumur 19 tahun itu disiksa majikannya yang perempuan. Nirmala pernah disiram air panas karena memecahkan gelas. Beberapa bagian tubuhnya juga sempat disetrika. Adakalanya sang majikan yang berusia 35 tahun dengan empat anak itu memukul Nirmala dengan benda keras lainnya, seperti mangkuk besi dan gantungan pakaian.
Perlakuan tak wajar itu membuat Nirmala tak tahan hingga kemudian dia melarikan diri, Senin silam. Dia ditemukan seorang petugas keamanan kondominium saat tengah duduk dan menangis di tangga. Menyaksikan wajah Nirmala yang penuh memar, bengkak, serta darah yang masih mengalir dari kepala dan mulut, si petugas keamanan langsung menelepon polisi.
Nirmala sempat dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur sebelum kemudian dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia. Keesokan harinya atau Selasa, majikan perempuannya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Dang Wangi ACP Hadi Ho Abdullah mengatakan polisi masih berusaha mendapatkan bukti keterlibatan majikan Nirmala yang lelaki. "Saya tahu publik marah dengan kasus ini tetapi polisi perlu menyiasati dan mengambil tindakan berdasarkan undang-undang yang ada," kata Abdullah seperti dikutip dari Kantor Berita Bernama.
Kasus ini memang mendapat perhatian dari media massa setempat. Surat kabar berbahasa Malaysia, Utusan Malaysia, menyebut siksaan yang dialami Nirmala sebagai penderaan paling kejam. Koran tersebut juga memuat foto-foto bekas penyiksaan yang dialami Nirmala. Tak cuma media massa, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi juga menyimak kasus ini. Dia mengaku terkejut akan kekejaman majikan Nirmala. Dia menyebut penyiksaan tersebut sebagai tindakan memalukan.
Penyiksaan terhadap TKI di Malaysia bukan kali pertama terjadi. Periode Januari hingga April 2004, sudah terjadi empat kali kasus serupa. Menurut Marty Natalegawa, pihaknya tak mungkin mencegah seluruh kasus penyiksaan semacam ini.(SID/Agung Nugroho dan Dwi Firmansyah)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359126/original/045528800_1758620783-OJK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463536/original/058765400_1767636182-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337309/original/008779100_1788240212-cek_fakta_-_pinjol_ojk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/415567/original/210504cTKI.jpg)