Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diusulkan Jadi 63 Tahun

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan depan.

Diterbitkan 05 Juni 2026, 11:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Polri usulkan perpanjangan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun.
  • Usia pensiun polisi pangkat lain, termasuk perwira tinggi, ditetapkan 60 tahun.
  • Usulan ini masih draf, belum dibahas DPR dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) hingga 63 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang berbunyi:

"Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian draf RUU Polri yang dikutip dari laman Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, dalam keterangan usulan norma disebutkan:

"Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," demikian kutipan draf RUU Polri.

Usia Pensiun Polisi Berdasarkan Pangkat

Selain itu, pada poin a diatur pembagian usia pensiun untuk jenjang kepangkatan lainnya. Usia pensiun tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun tersebut masih berupa draf usulan dan belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan depan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6