Revisi UU Polri Resmi Berlaku, Perkap Segera Disesuaikan

Selain menyosialisasikan aturan baru ke seluruh jajaran, Polri juga akan menyelaraskan berbagai Peraturan Kapolri.

Diterbitkan 23 Juni 2026, 15:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri akan sosialisasi dan internalisasi UU No. 5 Tahun 2026 ke seluruh jajaran.
  • Polri akan menyusun dan menyesuaikan Perkap sesuai amanat UU baru untuk pelayanan.
  • Revisi UU Polri menegaskan aturan lama, namun Polri tetap adaptif menyesuaikan Perkap.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bergerak cepat setelah revisi Undang-Undang Polri resmi berlaku. Selain menyosialisasikan aturan baru ke seluruh jajaran, Korps Bhayangkara juga akan menyelaraskan berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan terdapat dua fokus utama yang akan segera dijalankan setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi berlaku.

“Fokus utama Polri di antaranya melakukan sosialisasi dan internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan pelaksanaan tugas serta kewenangan dalam melaksanakan apa yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Jhonny kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Polri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Selain sosialisasi, Polri juga akan menyusun dan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan yang menjadi amanat dari revisi Undang-Undang Polri.

“Kedua, menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujarnya.

Jhonny mengatakan, kedua langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan Polri Presisi.

 

Jadi Penegasan Aturan

Ia menjelaskan, sebagian norma dalam revisi Undang-Undang Polri sejatinya merupakan penegasan terhadap aturan yang sebelumnya sudah diterapkan melalui berbagai Peraturan Polri maupun Peraturan Kapolri.

Sebagai contoh, ketentuan dalam Pasal 32A yang mewajibkan Polri menyusun kurikulum pendidikan mengenai perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, Jhonny menegaskan Polri tetap akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai Perkap agar selaras dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru.

“Polri sebagai organisasi yang adaptif dan terus berusaha berkembang tentu menyadari bahwa perubahan adalah hal yang wajib. Terhadap perubahan mengenai berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6