RUU Polri Direvisi, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama

Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah dan DPR mengubah batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri.
  • Perpanjangan usia pensiun Kapolri kini dapat sesuai kebutuhan presiden.
  • Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan Kapolri hanya dibatasi satu tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR mengubah kesepakatan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri pada rapat panitia kerja (Panja), Selasa (9/6/2026). Padahal, sehari sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.

Namun, ketentuan tersebut kini diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah.

Perubahan itu langsung disetujui peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah yang digelar di Gedung DPR.

"Iya, setuju?," tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat, sebelum palu sidang diketuk.

Edward menjelaskan, perubahan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan yang dilakukan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.

"Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.

 

Tak Lagi Dibatasi Setahun

Dengan perubahan tersebut, aturan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru itu membuka peluang perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa perwira tinggi bintang empat atau Kapolri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Polri pada Senin (8/6/2026), saat pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.

Saat itu, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri.

"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Edward.

Khusus untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6