Jawaban Wamenkum soal Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang di UU Polri yang Baru

Wamenkum Eddy Hiariej menyampaikan alasan adanya penambahan usia pensiun Kapolri pada RUU Polri yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan alasan adanya penambahan usia pensiun Kapolri pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau RUU Polri.

"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2026).

Eddy menyebut, Presiden memang berhak menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang usia pensiun.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab kekhawatiran perpanjangan usia pensiun Polri berpotensi menyebabkan kemacetan jenjang karier atau membuat karier anggota mandek. Menurutnya, hal tersebut telah diantisipasi dalam beleid yang baru disahkan.

"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ucap Listyo.

 

Pastikan Lebih Baik dan Humanis

Jenderal Listyo memastikan dengan revisi UU tersebut, Polri akan membangun organisasi yang lebih baik dan humanis.

"Kita membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang, palu pengesahan diketuk.

 

Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Dibahas Singkat

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau RUU Polri terkesan singkat oleh DPR dan pemerintah. Eddy menyebut, revisi tersebut hanya memuat tujuh materi pokok sehingga ruang perubahan yang dibahas cukup terbatas.

"Jadi, RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy usai rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan salah satu materi yang diatur dalam revisi UU Polri adalah tugas kepolisian dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan presiden. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai rekrutmen anggota Polri yang memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas.

Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun.

RUU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dengan merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam ketentuan itu, Polri memiliki tiga tugas utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Selain itu, Eddy juga membantah adanya kritik bahwa pembahasan tidak melibatkan partisipasi publik.

"Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6