Modus Dugaan Korupsi Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

KPK mengungkap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi Wamen Imipas Silmy Karim.
  • Dugaan terjadi saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024, melibatkan perintah/penerimaan uang.
  • Delapan tersangka ditetapkan, termasuk Silmy, dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terjadi ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy diduga berperan dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menduduki jabatan tersebut.

"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK menetapkan total delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," jelas Budi.

Dia menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang dikenakan Pasal 12 e tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Keimigrasian, juga dilapisi Pasal 12 B gratifikasi dan penerimaan lainnya," jelas Budi.

Daftar Tersangka

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Silmy Karim saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. (Persero).
    Silmy Karim
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
    Dugaan Korupsi Silmy
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Imigrasi
  • Pemerasan
  • Gratifikasi
  • Trending Terkini