Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Tersangka Tata Kelola MBG

Kejagung tetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 17:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung tetapkan tiga eks pimpinan BGN tersangka korupsi jual beli titik SPPG.
  • Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga terlibat praktik terorganisir.
  • Presiden Prabowo mencopot pimpinan lama dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Berdasarkan pantauan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dadan terlihat berjalan dengan pengawalan ketat petugas. Ekspresinya tampak muram saat memasuki mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026, sehari setelah dicopot dari jabatannya.
    Kasus Dadan Hindayana
  • liputan6
    Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Dadan Hindayana
  • BGN
  • Kejagung
  • Tersangka
  • Sorot
  • Trending Terkini