Dadan Hindayana, Ditahan Kejagung Sepulang Haji

Dadan baru saja mendarat di Tanah Air usai melaksanakan ibadah haji bersama sang istri.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 17:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung terkait dugaan jual beli titik SPPG.
  • Penahanan dilakukan setelah Dadan dicopot dari jabatan dan kembali dari ibadah haji.
  • Praktik jual beli titik SPPG terorganisir, menyebabkan kerugian miliaran di beberapa daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penahanan itu terjadi tak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Dia diketahui berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Berdasarkan pantauan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Dadan terlihat berjalan dengan pengawalan ketat petugas. Wajahnya tampak muram saat memasuki mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung.

Dicopot dari Kepala BGN Selasa Malam

Dadan dicopot dari Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Posisi yang ditinggalkan Dadan diisi Nanik S. Deyang. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan.

Rabu dini hari tadi, ruangan pimpinan BGN digeledah Kejagung. Sumber dari internal Kejagung menyebutkan, penggeledahan diduga terkait kasus jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Penyidikan berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN.

Jual Beli Titik SPPG Terbongkar

Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam. Di sana, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban.

Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, BGN menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut.

Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Dadan Hindayana
  • liputan6
    Prof. Dadan Hindayana adalah seorang akademisi dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pertama dari 19 Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
    Profil Dadan Hindayana
  • liputan6
    Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026, sehari setelah dicopot dari jabatannya.
    Kasus Dadan Hindayana
  • liputan6
    Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah evaluasi kinerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 1,5 tahun.
    Pencopotan Dadan Bgn
  • BGN
  • Kejagung
  • Sorot
  • Trending Terkini