Kejagung: Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Kejagung menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan disebut tidak memenuhi syarat.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 13:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung bongkar dugaan korupsi penggelembungan harga proyek motor listrik MBG Rp 1,03 T.
  • Vendor PT YAT tidak memenuhi syarat, ada mark-up, dan intervensi penyusunan KAK.
  • Ditemukan juga mark-up pengadaan sepatu, tablet, TV, serta penunjukan yayasan terafiliasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,03 triliun.

Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik itu kini menjadi salah satu temuan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan disebut tidak memenuhi syarat.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, proyek itu lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," ujar Jeffry.

Modus Dadan Hindayana Cs

Dia juga mengungkap modus lain yang diduga dilakukan para tersangka, yakni menunjuk yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut dia, penyidik menduga yayasan-yayasan itu terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program.

"Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," kata Jeffry.

Meski tidak memenuhi ketentuan, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena mendapat perhatian khusus dari para tersangka. Penyidik menduga yayasan-yayasan itu menikmati aliran dana dalam jumlah fantastis.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Dadan Hindayana
  • liputan6
    Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.
    Motor Listrik
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Sorot
  • Trending Terkini