Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso, Ini Pertimbangan Jaksa

Marcella Santoso adalah advokat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor CPO dan TPPU.

Diterbitkan 29 Mei 2026, 21:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung ajukan kasasi terhadap Marcella Santoso dalam kasus korupsi CPO dan TPPU.
  • Kasasi diajukan karena putusan belum akomodir pencabutan hak advokat Marcella.
  • Hukuman Marcella diperberat di banding: 15 tahun penjara, denda Rp 21,6 M.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

"Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5) seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan bahwa sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Akan tetapi, lanjut dia, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan kasasi, salah satunya putusan belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek dalam surat tuntutan.

"Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," katanya.

Adapun Marcella juga dikabarkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat pada tingkat banding.

 

Putusan Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, dijatuhkan pula denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Marcella harus membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang sebesar senilai Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6