Sukses

Kasus Suap SKK Migas, Sekjen ESDM Dilarang ke Luar Negeri

Pencegahan ini dilakukan terkait kasus suap yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait kasus suap yang telah menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini.

"Sudah dicegah sejak 29 Agustus 2013 untuk jangka waktu 6 bulan," kata Juru Bicara Imigrasi, Hariyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (30/8/2013).

Pencegahan ini berdasarkan surat keputusan bernomor KEP-628/01-22/08/2013 tertanggal 29 Agustus 2013.

KPK sampai saat ini masih mengusut keterlibatan Waryono dalam kasus suap SKK Migas. KPK juga meneliti uang US$ 200 ribu yang ditemukan di ruangan Waryono karena memiliki nomor seri yang sama dengan uang dolar yang diterima Rudi.

Tak hanya itu, mengenai uang sebesar US$ 200 ribu yang dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai uang operasional kementeriannya, KPK akan mengembangkannya. "Kalau dulu dikatakan kalau Pak Jero (US$ 200 ribu) ini biaya operasional itu kan justru semakin menarik," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.

Dengan demikian, masih kata Busyro, KPK pun berencana memeriksa Sekjen ESDM Waryono Karyo dan Menteri Jero Wacik dalam waktu dekat.

"Baru mempertimbangkan untuk meminta keterangan Pak Jero atau tidak. Pada saatnya kami akan periksa supaya tahu jeroan-nya," demikian Busyro. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.