Menkomdigi Buka-bukaan soal Isu Transfer Data Pribadi ke AS

Menkomdigi Meutya Hafid menjawab isu tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 12:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kesepakatan dagang RI-AS tidak mengatur penyerahan data kependudukan WNI.
  • Perjanjian hanya mengatur aliran data untuk aktivitas perdagangan digital.
  • Semua ketentuan tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur penyerahan data kependudukan WNI. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurut Meutya, sektor digital memang menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada artikel 3.2 mengenai digital trade. Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, termasuk ke Amerika Serikat.

“Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pengaturan tersebut hanya berlaku untuk perdagangan digital atau digital trade, bukan menyangkut penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.

“Secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade,” tegasnya.

Dia menepis anggapan bahwa perjanjian itu membuka akses pemerintah Amerika Serikat terhadap data kependudukan WNI. Meutya menegaskan isu tersebut tidak benar.

"Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata dia.

Tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi

Meutya menjelaskan, seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu poin dalam kesepakatan memang mengatur kepastian pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dalam konteks perdagangan digital, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level dengan Indonesia. Karena itu, pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai tetap harus melalui proses penilaian sesuai ketentuan hukum Indonesia.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6