2 Kali Berturut-turut Bupati Langkat Ditangkap KPK

Selain Syah Afandin, KPK sebelumnya menangkap Terbit Perangin Angin saat menjabat Bupati Langkat.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 14:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Langkat Syah Afandin atau akrab disapa Ondim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/7). Ondim sapaan Syah Afandin diboyong penyidik KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK belum menjelaskan gamblang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ondim. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).

Budi menjelaskan dugaan perkara menjerat Bupati Langkat dan enam orang lainnya. Yakni diduga terkait kasus suap proyek dari pihak swasta. Budi menambahkan, tim penyidik KPK akan terus mendalami perkara menjerat Ondim. Termasuk potensi gratifikasi di Langkat.

"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," jelas Budi.

Kasus Bupati Langkat Ditangani KPK

Ondim bukan satu-satunya Bupati Langkat ditangkap KPK. Total dua kali berturut-turut Bupati Langkat ditangkap penyidik lembaga antirasuah.

Pada 19 Januari 2022, tim KPK sebelumnya juga menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit merupakan Bupati Langkat sebelum Ondim. Saat Terbit menjabat Bupati Langkat, Ondim merupakan Wakil Bupati Langkat.

Usai Terbit ditangkap KPK, Ondim menjabat Plt Bupati Langkat. Tiga tahun kemudian, Ondim kembali mencalonkan diri berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti dalam Pilkada 2024. Pasangan ini resmi dilantik untuk periode 2025–2030 dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Langkat.

Selain Terbit, KPK menangkap pejabat serta ASN dan pihak swasta. Keseluruhannya langsung dibawa ke gedung lembaga antrirasuah Kungingan, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai melakukan penyelidikan awal, KPK langsung menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

Tak hanya Terbit, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit. Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Terbit ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022. Selain Terbit, KPK juga menaham lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, serta empat pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun pada tingkat banding hukuman Terbit dikorting menjadi tujuh tahun enam bulan Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu tidak berubah pada tingkat kasasi.

Selain kasus korupsi, Terbit juga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam perkara dikenal dengan 'Kerangkeng Manusia' karena korban TPPO dikurung di rumah dengan jeruji besi divonis bebas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kemudian mengajukan kasasi. Kasasi itu dikabulkan MA dengan menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Terbit.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6