DPR Sindir Wacana Aktivis HAM Dipilih Pemerintah: Pelanggar Hak Asasi Biasanya Penguasa

DPR mengkritik wacana status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor

Diterbitkan 30 April 2026, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR kritik wacana tim asesor penentu status aktivis HAM.
  • Dikhawatirkan pemerintah malah melindungi pelanggar HAM, bukan aktivis.
  • Kementerian HAM bentuk tim asesor untuk menyaring dan melindungi aktivis sejati.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengkritisi wacana status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor. Andreas mengingatkan, pelanggar HAM di dunia selalu justru dari pihak berkuasa bukan para aktivis.

"Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi orang yang punya 2 atau 3 hal tersebut. ementara aktivis HAM biasanya lahir dari civil society yang minim akses," kata Andreas saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Politikus PDIP itu menegaskan, ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM, maka modalnya hanya rasa kemanusiaan dan keberanian. Ia mengingatkan pemerintah jangan sampai melindungi pelanggar dan bukannya aktivis HAM.

"Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM, tetapi kalau pemerintah adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM siapa yang bukan aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi pemerintah bukan sebagai pelindung tetapi malah akan menjadi aktivis Pelindung “pelanggar” HAM," tegasnya.

Wacana Pemerintah Atur Aktivis HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM Natalius Pigai menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).

Mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.

Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.

Untuk menjaga objektivitas, katanya, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6