Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos, Apa Kasusnya?

Ustaz Solmed melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Diterbitkan 17 April 2026, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ustaz Solmed melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
  • Lebih dari 10 akun media sosial dari berbagai platform dilaporkan.
  • Polisi akan memanggil Ustaz Solmed untuk klarifikasi dan melengkapi bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Selebritas sekaligus pendakwah, Ustaz Solmed, melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyebut laporan diterima pada pagi hari.

"Bahwa hari ini tanggal 17 April sekira pukul 10.00 tadi pagi, Ustad Solmed melaporkan pencemaran nama baik,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, jumlah akun yang dilaporkan lebih dari 10 dan berasal dari berbagai platform media sosial.

"Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujar dia.

Dalam laporan tersebut, Ustaz Solmed turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dipersoalkan.

"Adapun alat bukti satu lembar screenshot kertas yang disampaikan capture-an,” kata Budi.

 

Polisi Bakal Panggil Ustaz Solmed untuk Klarifikasi

Budi mengatakan, laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 434 KUHP. Meski demikian, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan identitas terlapor masih didalami.

Penyelidik, lanjut Budi, akan memanggil pelapor untuk klarifikasi lanjutan sekaligus melengkapi barang bukti.

"Ini makanya nanti akan kami dalami pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan ya," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6