Ustaz Solmed Geram Difitnah, Resmi Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Didampingi kuasa hukum, Ustaz Solmed melaporkan lebih dari 10 akun medsos ke Polda Metro Jaya Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Diterbitkan 17 April 2026, 16:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Solmed akhirnya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah akun medsos yang merugikan nama baiknya. Didampingi kuasa hukum, Ustaz Solmed melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya Jakarta. Ia menegaskan urusan hukum terkait masalah ini telah diserahkan kepada kuasa hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Ustaz Solmed menjelaskan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

"Berupa laporan resmi di Polda Metro Jaya. Dan tentunya satu hal dan lainnya saya berikan kepada Bang Boy Bonjol. Mungkin apa yang mau disampaikan," ujar Ustaz Solmed mempersilahkan kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

"Alhamdulillah tadi lancar laporan kita, diterima dengan baik oleh teman-teman di SPKT. Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik klien kami," Boy Bonjol menjelaskan.

Boy Bonjol lebih jauh mengungkap pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat akun-akun tersebut. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera kepada mereka yang dengan sengaja menyebarkan fitnah di ruang digital.

"Pasal yang kita laporkan pasal 433 dan 434 KUHP yang baru ya, terkait pencemaran dan apa namanya berita-berita bohong, hoaks, dan fitnah terhadap klien kami. Untuk selanjutnya bersama ini terkait laporan tersebut, kita ultimatum juga kepada akun-akun baik di Instagram maupun yang di TikTok atau di media-media sosial lainnya untuk segera menurunkan atau menghapus berita-berita bohong tersebut atau berhadapan dengan proses hukum," urainya.

Keberadaan konten-konten negatif tersebut dianggap mengganggu ketenangan keluarga Ustaz Solmed, terutama bagi anak dan istrinya. Boy Bonjol menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika para pemilik akun tersebut tidak segera menunjukkan itikad baik.

"Karena ini sangat-sangat merugikan kepentingan klien kami. Jadi bagi yang merasa telah memiliki akun-akun yang menyebarkan berita-berita bohong tersebut, yang melakukan fitnah terhadap klien kami, segera diturunkan atau dihapus atau kita ketemu di sini, kita proses hukum. Ini laporan pidana, tidak menutup kemungkinan juga gugatan perdata terhadap pemilik daripada akun-akun tersebut," Boy Bonjol menyambung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pemantauan terhadap media sosial akan terus dilakukan untuk menyisir akun lain yang ikut menyebarkan narasi serupa. Lebih lanjut ia membocorkan mengenai jumlah akun yang resmi masuk dalam laporan polisi. "Ada banyak, lebih dari 10 kita laporkan. Tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang banyak juga gitu," imbuhnya.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan