Bupati Tulungagung Minta Anak Buah Teken Surat Pernyataan Mundur jika Tak Patuh Perintah dan Setoran

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meneken surat pernyataan mundur jika tidak menuruti perintahnya.

Diterbitkan 11 April 2026, 23:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga memeras pejabat OPD.
  • Ia menggunakan surat pernyataan mundur sebagai alat menekan dan meminta setoran.
  • Total permintaan setoran mencapai Rp5 miliar dari 16 OPD.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meneken surat pernyataan mundur jika tidak menuruti perintahnya. Surat ini dijadikan alat untuk menekan, mengancam dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).

Bagi mereka yang menolak dan menurut, kata Asep, Bupati mengancam akan mencopot dari jabatannya dan mundur dari ASN.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep.

Dari modus ini, Gatut akhirnya meminta setoran sejumlah uang kepada anak buahnya melalui perantara ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal. Tak tanggung-tanggung, Gatut meminta jatah sampai Rp5 miliar.

"GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG (Dwi Yoga Ambal selaku ADC (ajudan Bupati) dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," papar Asep.

Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.

Bupati Tulungagung jadi Tersangka

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.

Gatut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatut disangkakan telah melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6