Satgas PKH Sita Lahan Tambang Diduga Hasil Korupsi di Murung Kalimatan Tengah

Satgas PKH menyerahkan penguasaan lahan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan RI.

Diterbitkan 09 April 2026, 09:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas PKH serahkan lahan PT AKT ke Kejaksaan RI terkait kasus korupsi pertambangan.
  • Langkah ini menandai peningkatan penanganan dari administratif ke penegakan hukum pidana.
  • TNI berkomitmen mendukung penertiban kawasan hutan dan pengelolaan SDA yang akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyerahkan penguasaan lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan RI pada Selasa, 7 April 2026. Diketahui, lahan tersebut sebelumnya disita dalam proses hukum terkait kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.

"Langkah ini menegaskan peningkatan penanganan dari penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana," tulis Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi dalam keterangan pers diterima, Kamis (9/4/2026). 

Agung menegaskan, TNI sebagai kepanjangan dari Pemerintah berkomitmen menata pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. 

"TNI berkomitmen untuk mendukung Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam  rangka Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," tegas Agung.

"TNI siap bersinergi dengan seluruh pihak guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib dan memberi kepastian hukum, sekaligus mendukung upaya penataan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik," imbuhnya menandasi.

Sebagai informasi, pada giat tersebut hadir Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM  Bahlil Lahadalia, Wamen LH Diaz Hendropriyono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Temuan Putaran Dana Rp 992 Triliun

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penambangan emas ilegal yang perputaran dananya diduga mencapai Rp 992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.

“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka Satgas PKH akan melakukan penertiban sesuai kewenangannya.

“Kalau ditemukan di kawasan hutan, akan ditertibkan oleh satgas dalam bentuk penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset,” ujarnya.

Namun, apabila dari hasil verifikasi diketahui bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut berada di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6