Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Harta Bisa Dirampas Negara Jika Tak Bayar Denda Rp137 Miliar

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 140 hari. Berikutnya, Nurhadi juga dihukum uang pengganti Rp 137.159.183.940.

Diterbitkan 01 April 2026, 17:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eks Sekretaris MA Nurhadi divonis 5 tahun penjara atas gratifikasi dan TPPU.
  • Ia didenda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis 5 tahun bui dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda Rp 500 juta. Jika tak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 140 hari. Berikutnya, Nurhadi juga dihukum uang pengganti Rp 137.159.183.940.

Fajar menyatakan, jika tidak mampu menggantinya, harta benda Nurhadi boleh dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika belum mencukupi juga, dapat diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," tegas hakim.

Hakim meyakini, Nurhadi telah bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan

Diketahui, vonis terhadap Nurhadi ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara.

Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini lebih ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6