Ini yang Buat KPK Yakin Bisa Kalahkan Yaqut Cholil Qoumas di Praperadilan

KPK optimis dapat memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, karena seluruh proses penyidikan dinilai sudah sesuai prosedur

Diterbitkan 10 Maret 2026, 01:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan permohonan praperadilan tersangka kasus kuota haji yang juga merupakan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Ya tentunya kami optimis soal itu," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Dia menegaskan, seluruh aspek formil dan materil perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tersebut sudah sesuai prosedur dan dilengkapi alat bukti yang cukup.

"Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. KPK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar.

"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan 'error in objecto'. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas dalil praperadilan Yaqut dan dalil permohonan Yaqut bukan ruang lingkup hakim praperadilan.

Selanjutnya, KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini adalah sah. KPK menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani rangkaian proses praperadilan terkait status tersangkanya di kasus kuota haji tambahan 2024. Hari Ini, Senin (9/3/2026), Yaqut kembali hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar keputusan hakim. 

Yaqut mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun daring. Dia yakin proses hukum yang berjalan akan objektif dan membuka kebenaran.

“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” ujar Yaqut kepada wartawan jelang persidangan, Senin (9/3/2026). 

Menurut Yaqut, sejauh ini proses persidangan berjalan terbuka dan adil.

“Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif,” kata Yaqut. 

Yaqut menuturkan, baik pihak pemohon maupun termohon diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi di persidangan. Dia juga memuji hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin sidang praperadilan. 

 

Harus Melalui Proses yang Jelas

Dia menilai hakim memimpin sidang dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar. Dalam persidangan, Yaqut menyebut terdapat kesepahaman antara ahli dari pihak pemohon dan termohon.

Salah satunya terkait syarat penetapan tersangka yang harus didahului adanya kerugian negara.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” ucap dia.

Yaqut menyebut para ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 sepakat penetapan tersangka harus melalui proses yang jelas, termasuk adanya kerugian negara. Kesepahaman itu muncul dari saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon dalam persidangan.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui, proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6