Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra Terungkap, Menhut Pastikan 15 Tersangka Dihukum Berat

Menhut Raja menyayangkan, praktik brutal dan ilegal masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 14:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhut dan Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera tanpa kepala.
  • Sebanyak 15 tersangka ditangkap terkait jaringan kejahatan satwa liar ini.
  • Negara berkomitmen melindungi satwa dilindungi dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, negara berkomitmen melindungi satwa liar yang dilindungi dari praktik kejahatan terorganisir.

“Atas nama kementerian, kami kembali mengucapkan duka cita mendalam dan kesedihan luar biasa atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatra,” ujar Raja Juli Antoni, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (4/3/2026).

Menhut Raja menyayangkan, praktik brutal dan ilegal masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. 

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

 

15 Tersangka

Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 8 orang berada di Provinsi Riau, 7 lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja.

Raja mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Dia mengingatkan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

“Saya menghimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujarnya.

Raja berpesan, kepada publik bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut.

“Atas nama kementerian kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” dia menandasi.

 

Pasal

Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6