Sukses

Jenderal Djoko Susilo Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan 14 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan 14 saksi untuk dimintai keterangannya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Selasa (2/7/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan 14 saksi untuk dimintai keterangannya.

Ke-14 saksi yang diketahui sebagai pihak swasta ini adalah, The Jok Tung, Nathalia Alvina Jinawa, Hanny, Ratnatisna, Ian Sopyan, Luthfi Fauzi, Mustar, Sanken, M Amin Sardan, Nofriwati, Encep, Wowoh Saefulloh, Rahmat Kurnia, Hj Sutinah, serta Agnes Kusumawati.

Djoko Susilo yang pernah menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat Simulator SIM tahun 2011. Selain itu, mantan Gubernur Akpol ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang.

KPK menjerat Djoko dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Djoko diduga menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator SIM.

Diduga, kerugian negara yang muncul dalam proyek ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima pemberian atau janji dari pihak rekanan proyek simulator SIM. (Sul/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.