KPK Sita Barbuk Senilai Rp 40,5 Miliar di Kasus Importasi Bea Cukai, Ini Rinciannya

KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi importasi Bea Cukai. Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 23:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menetapkan enam tersangka korupsi importasi Bea Cukai, termasuk pejabat DJBC dan PT Blueray.
  • Barang bukti senilai Rp 40,5 miliar disita, termasuk uang tunai dan logam mulia.
  • Kasus berawal dari pengaturan jalur importasi ilegal dan suap rutin untuk meloloskan barang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar.

Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal,  Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak  pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," jelas  Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

 

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900

3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar

6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar

9. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari adanya permufakatan jahat para tersangka dalam rangka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pengkondisian tersebut pun membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Dalam artian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengkondisian jalur merah, terjadi pula beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada petugas Bea Cukai dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," ujar Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6