Kementerian Kehutanan Siapkan 4.778 Hektare Lahan Relokasi untuk Korban Bencana Sumatera

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi ribuan hektare lahan potensial di kawasan hutan Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk merelokasi warga terdampak banjir bandang dan longsor melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Diterbitkan 27 Januari 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa kementeriannya aktif dalam mendorong percepatann proses pemulihan wilayah dan korban masyarakat yang terdampak banjir bandang dan tanah langsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dengan mengidentifikasi awal potensi lahan relokasi.

Raja mengatakan Kemenhut kini telah melakukan identifikasi awal potensi lahan relokasi di kawasan hutan, jika di Areal Pembangunan Lain (APL) tidak memadai.

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 4,778 hektare lahan potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, yaitu Aceh lebih kurang 1.039 hektare, Sumatera Utara lebih kurang 3.577 hektare, dan Sumatera Barat lebih kurang 162 hektare,” ujarnya. Dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Ketegasan dari Kemenhut menandakan siap menindaklanjuti secara cepat begitu ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota.

Skema yang dapat digunakan ada dua, yaitu Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Skema yang paling realistis dan cepat untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan adalah melalui mekanisme PPKH, yang kemudian dapat dilanjuti dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” ujarnya.

Raja Juli juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu yang hanut pasa saat banjir, sebagaimana dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Tanggal 8 Desember 2025, guna mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kepentingan penanganan bencana.

Tata Kelola Pemanfaatan Kayu Secara Komersial dan Mobilisasi Sumber Daya Pemulihan

Dalam kerangka penanganan pascabencana yang komprehensif, pemerintah memberikan ruang bagi pemanfaatan material kayu hanyut yang memiliki nilai ekonomis untuk dikelola oleh sektor komersial. 

Peluang ini terbuka bagi berbagai entitas seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri lokal, hingga pihak ketiga lainnya yang membutuhkan bahan baku, baik untuk bahan bakar industri maupun produksi material bangunan. 

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar material pascabencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemulihan masyarakat, tanpa menimbulkan persoalan tata kelola dan hukum,” katanya.

Namun, aktivitas pemanfaatan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan; pelaksanaannya wajib mematuhi prinsip penatausahaan yang sangat tertib, terdata secara rinci, dan terkoordinasi erat dengan pemerintah terkait. 

Penekanan pada aspek administrasi dan legalitas ini menjadi prasyarat mutlak guna memitigasi risiko serta memastikan tidak munculnya sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari akibat pengambilan material sisa bencana tersebut.

Kebijakan strategis ini merupakan manifestasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menghendaki agar seluruh material pascabencana dapat didayagunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemulihan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum. 

Komitmen pemerintah untuk mempercepat rehabilitasi wilayah tidak hanya berhenti pada regulasi pemanfaatan kayu, tetapi juga diwujudkan melalui dukungan operasional yang masif di lapangan. 

Kementerian Kehutanan telah mengerahkan sumber daya terbaiknya guna mendukung percepatan pemulihan fisik wilayah terdampak. 

Dukungan nyata ini mencakup penerjunan 38 unit alat berat yang merupakan hasil kolaborasi solid lintas kementerian dan lembaga, serta pengiriman personel teknis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan dan pasukan Manggala Agni untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan cepat.

Sinergi Pemulihan Wilayah Kritis dan Percepatan Rehabilitasi Sosial Pascabencana

Prioritas operasi pemulihan lingkungan saat ini diarahkan secara intensif pada lokasi-lokasi yang mengalami kerusakan paling parah. 

Fokus utama pembersihan dilakukan di wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat seperti di perbatasan Aceh Timur, Aceh Utara (Langkahan), Batang Toru (Sumatera Utara), dan sejumlah titik kritis di Sumatera Barat. 

Upaya pembersihan ini bukan sekadar memindahkan material sisa bencana, melainkan fondasi awal untuk membangun kembali kehidupan masyarakat yang lebih aman. Menhut menegaskan bahwa pendekatan ini memiliki visi jangka panjang yang jelas.

“Kami tidak hanya membersihkan kawasan, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan, agar wilayah terdampak dapat kembali pulih dan lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” ujar dia.

Di samping pemulihan fisik lingkungan, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek kemanusiaan. Kemudian sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kemenhut juga berkolaborasi dengan BNPB dan lembaga nirlaba seperti Rumah Zakat dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak. Kolaborasi lintas sektor ini diperkuat dengan keterlibatan aktif kementerian dalam struktur gugus tugas resmi. 

Kemenhut, lanjutnya, hadir secara aktif sebagai bagian dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

Peran strategis ini dijalankan sesuai dengan mandat regulasi tertinggi untuk menjamin kecepatan penanganan. 

“Sebagaimana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, khususnya dalam penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pascabencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6