Menhut: Ego Sektoral Harus Dirobohkan Demi Atasi Karhutla

Upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada satu institusi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 17:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Koordinasi antar lembaga dan partisipasi publik kunci penanganan karhutla.
  • Angka karhutla terus menurun berkat koordinasi pemerintah pusat-daerah.
  • Penegakan hukum dan edukasi masyarakat penting untuk pencegahan karhutla.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan koordinasi antara kementerian/lembaga terkait bersama dengan partisipasi publik adalah kunci dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang mulai menunjukkan tren perbaikan.

“Kita menyaksikan bahwa angka karhutla dari tahun ke tahun Alhamdulillah terus menurun, termasuk ketika masa El Nino,” kata Menhut seperti dilansir Antara, Rabu (6/5).

“Ini karena semakin membaiknya koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah pusat dan daerah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), karhutla pada tahun 2015 adalah seluas 2,6 juta hektare. Angka ini kemudian turun pada 2019 menjadi 1,6 juta hektare, dan 2023 turun lagi menjadi 1,1 juta hektare.

“Tahun 2025 juga berhasil kita tekan dari sebelumnya tahun 2024 sebesar 376.805,05 hektare, menjadi 359.619,42 hektare,” kata Menhut.

Menurut dia, upaya pencegahan dan penanggulangan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu institusi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Ini merupakan bagian dari keinginan kita merobohkan ego sektoral, kita harus kerja sama, tanggung jawab bersama tidak boleh hanya dibebankan kepada satu institusi saja,” kata dia.

Selain itu, Raja Antoni menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor krusial dalam upaya pencegahan dini. Ia menyebut keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di berbagai daerah mampu membantu identifikasi potensi kebakaran sejak awal, berdampingan dengan pemanfaatan teknologi.

 

Penegakan Hukum

Di sisi lain, ia juga memastikan penegakan hukum akan terus diperkuat. Pemerintah, kata dia, melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar aturan.

Kemenhut melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan pun telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan patroli terpadu, optimalisasi teknologi pemantauan hotspot, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan.

“Upaya pengendalian karhutla harus dilakukan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah, dengan melibatkan masyarakat. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat menjadi faktor krusial dalam menekan angka kejadian karhutla,” katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6