Update Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Kerugian Korban Tembus Rp 18,4 Miliar

Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus penipuan WO PT Ayu Puspita. Polisi menyebut nilai kerugian sementara yang dialami para korban kini sudah mencapai Rp 18,4 miliar.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 09:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya mendalami kasus penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera.
  • Kerugian korban sementara mencapai Rp 18,4 miliar, dengan 24 laporan polisi.
  • Dua tersangka dijerat pasal penipuan/penggelapan, aset mereka ditelusuri.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkapkan nilai kerugian sementara yang dialami para korban mencapai Rp 18,4 miliar.

"Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).

Budi menjelaskan, jumlah kerugian tersebut masih berpeluang bertambah seiring berjalannya proses pendataan dan pendalaman yang terus dilakukan oleh tim penyidik.

Adapun berdasarkan rekapitulasi laporan hingga Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi telah diterima terkait kasus tersebut.

"Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat," kata Budi.

Saat ini tersangka berinisial AP juga telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp 11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.

 

 

Tetapkan Dua Tersangka

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' aset yang bersangkutan," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6