Laras Faizati Divonis Enam Bulan Tanpa Dipenjara, Hakim Perintahkan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Laras Faizati divonis enam bulan. Majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani. Dengan syarat, Laras tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Laras Faizati divonis 6 bulan penjara karena menghasut publik lewat media sosial.
  • Terbukti menyiarkan tulisan menghasut tindak pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP.
  • Pidana tidak perlu dijalani jika tidak mengulangi perbuatan selama setahun pengawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman 6 bulan penjara. Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Laras terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2026). 

I Ketut menilai perbuatan terdakwa terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan, Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani. Dengan syarat, Laras tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah ini putusan diucapkan," ucap dia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah dan me-repost sejumlah konten Instagram di akun @larasfaizati yang berisi hinaan keras terhadap Polri serta ajakan bernuansa kekerasan.

Video Dinilai Bernada Memaki Polisi

Salah satunya berupa video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada makian terhadap kepolisian. Adapun, kalimatnya.

Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.

"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya. 

Jaksa menilai konten tersebut bukan sekadar umpatan, tapi mengandung hasutan dan dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Unggahan itu dipublikasikan, sehari setelah Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan demo.

”Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa. 

Selain me-repost video, Laras juga membuat rekaman dari kantor ASEAN di Kebayoran Baru, yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahan itu, ia menunjuk ke arah gedung Mabes dan menuliskan kalimat yang oleh jaksa diartikan sebagai ajakan membakar gedung dan menangkap mereka yang ada di dalam. Konten tersebut diunggah ke akun pribadi dengan lebih dari 4.000 pengikut.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6