Anak Riza Chalid Dikawal Jaksa Usai Sidang, Kuasa Hukum Protes

Kuasa hukum Hamdan Zoelva menilai hal ini sebagai suatu anomali.

Diterbitkan 06 Januari 2026, 22:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kerry Riza dilarang jumpa pers usai sidang, dikawal ketat Kejaksaan.
  • Pengacara nilai hak terdakwa bersuara dilanggar, ini anomali.
  • Kerry Riza bantah terlibat korupsi minyak, klaim usahanya logistik.

Liputan6.com, Jakarta - Putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa tidak mendapat kesempatan jumpa pers usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut pengacaranya, Hamdan Zoelva, kliennya mendapat pengawalan ketat dari tim Kejaksaan usai keluar ruang sidang.

"Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media," kata Hamdan kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).

Hamdan menegaskan, sejatinya hak dari terdakwa harus dilindungi untuk berjumpa dengan pers. Karena berada di lingkungan pengadilan, apa yang dilakukan terdakwa berada dalam pengawasan hakim.

"Sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," jelas Hamdan.

Hamdan pun merasa heran, karena hal seperti demikian sebelumnya belum pernah terjadi. Berkaca pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanyo, setiap usai bersidang, mereka mendapat haknya untuk bersuara.

Namun demikian, Hamdan merasa anomali tersebut juga terjadi kemarin, saat tindakan serupa juga dilakukan terhadap Nadiem Makarim yang berstatus terdakwa dalam kasus pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Itu hak dilindungi oleh Undang-Undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," dia menandasi.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo kemudian membacakan surat yang ditulis kliennya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selemba. Berikut isi dari surat tersebut:

Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi. Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan.

Sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya.

Bulan Februari mendatang, genap satu tahun mendekam di Rutan tanpa terbukti melakukan kesalahan. Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Salam.

Kasus yang Menjerat Kerry

Diketahui, Kerry diciduk oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dia bertindak sebagai sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa.

Salah satu tuduhan utama jaksa adalah soal peran Kerry dalam proses pengadaan sewa kapal dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak yang dinilai tidak sesuai prosedur. Jaksa menyebut kegiatan itu secara bersama dengan terdakwa lain mengatur proses pengadaan yang hanya bersifat formalitas sehingga mendiskualifikasi kapal asing lain dari tender, dengan tujuan agar pihak tertentu, termasuk yang berkaitan dengan Kerry, memenangkan kontrak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6