Henry Golkar Soroti Permintaan KY ke MA soal Sanksi Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Ia mengatakan, ini berpotensi menguji batas antara pengawasan etik dan independensi kekuasaan kehakiman.

Diterbitkan 04 Januari 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KY meminta MA sanksi hakim kasus korupsi impor gula, memicu polemik.
  • Pakar hukum menilai ini menguji batas etik dan independensi kekuasaan kehakiman.
  • Kewenangan KY terbatas pada perilaku, bukan substansi putusan hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi ringan berupa nonpalu enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna mengatakan, ini berpotensi menguji batas antara pengawasan etik dan independensi kekuasaan kehakiman.

Menurut dia, polemik tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai hubungan kelembagaan antara MA dan KY, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara hukum, yakni kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih bila tekanan itu dibungkus prosedur administratif,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Ia menjelaskan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah dijamin secara tegas dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Pasal 3 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun,” ujarnya.

 

Kewenangan KY

Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial, lanjut Henry, diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa mencakup penilaian terhadap substansi putusan.

“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim, putusan menyangkut penilaian hukum. dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” kata dia.

Henry juga mengingatkan bahaya laten apabila mekanisme etik digunakan sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan.

“Dalam sistem peradilan, koreksi putusan sudah disediakan melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6