Ikhtiar Dharma Pongrekun Pupus di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi UU Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun, termasuk terkait aturan penanggulangan wabah.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan Dharma Pongrekun ditolak seluruhnya.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 29 Juni 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan, kriteria lain yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana disebut dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g, Mahkamah menilai hal tersebut merupakan pendelegasian kewenangan administratif yang diberikan kepada menteri untuk mengatur hal-hal teknis sesuai dengan kebutuhan di lapangan di bidang kesehatan.

"Pendelegasian merupakan sesuatu yang lazim sepanjang kewenangan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah ditetapkan oleh UU 17 Tahun 2023," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, melansir laman resmi MK www.mkri.id, Rabu (1/7/2026).

Selain itu, lanjut dia, penentuan kriteria lain hanya dapat dilakukan jika terdapat kemungkinan adanya kriteria lain di luar kriteria yang ditentukan dalam Pasal ayat (2) huruf a hingga huruf f.

"Artinya jikalau suatu kondisi kejadian luar biasa (KLB) dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17 Tahun 2023," terang Adies.

 

Permohonan Pengujian Lainnya

Berikutnya, lanjut Adies, terhadap permohonan pengujian Pasal 394 UU Kesehatan mengenai keharusan bagi setiap orang untuk mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, menurut Mahkamah hal itu merupakan konsekuensi dari adanya kegiatan dimaksud.

"Secara normatif, pengaturan kewajiban dalam ketentuan norma Pasal 394 UU 17 tahun 2023 merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama apabila terdapat kondisi yang potensial menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat yang berdampak luas dan sistemik," papar dia.

Selanjutnya, sambung Adies, terhadap pengujian Pasal 395 ayat (1) yang mengatur kewajiban pelaporan bagi setiap warga negara tanpa mempertimbangkan kompetensi warga untuk menilai masalah yang berpotensi menimbulkan KLB dan wabah, Mahkamah menilai norma tersebut merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan sistem kewaspadaan dini dalam penanggulangan KLB dan wabah.

"Norma Pasal 395 ayat (1) UU 17 Tahun 2023 menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber informasi awal yang dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara cepat kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang berdampak sistemik," terang dia.

 

Pengujian Pasal Lainnya

Berikutnya, sambung Adies, dalam pengujian Pasal 400 UU Kesehatan, Mahkamah menilai anggapan Pemohon yang berpandangan norma tersebut tidak memberikan parameter yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dapat disebut sebagai tindakan menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah.

"Menurut Mahkamah, norma tersebut merupakan instrumen hukum bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan KLB dan wabah," ucap dia.

Terakhir, lanjut Adies, terhadap dalil Pemohon yang menilai Pasal 446 UU Kesehatan yang dapat mengkriminalisasi warga yang mengkritisi penanganan KLB dan wabah, Mahkamah berpandangan norma tersebut berhubungan dengan Pasal 394 dan Pasal 400 UU Kesehatan.

"Menurut Mahkamah, norma tersebut merupakan ruang lingkup kebijakan pidana dari pembentuk undang-undang," tutup Adies.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6