KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Jual Beli Jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan bermodus pengadaan mobil mewah senilai Rp2,05 miliar.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 16:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Selain menyematkan status tersangka kepada kedua pejabat teras tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Modus Suap Jabatan Demi Mobil Mewah Rp2,05 Miliar

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat kuat, yakni Fahdiansyah (FHD) yang menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, serta Zulkarnaen yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Dalam proses seleksi tersebut, Bupati Suhardiman Amby diduga memasang 'tarif' tinggi berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat mutlak bagi calon yang ingin terpilih.

Dari dua kandidat, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi persyaratan tersebut hingga akhirnya ia resmi dilantik menjadi Sekda Kuansing.

Zulkarnaen kemudian membeli mobil idaman sang Bupati seharga Rp2,05 miliar di salah satu showroom kawasan Jabodetabek dengan sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun.

Namun, karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pihak pembiayaan (leasing), Zulkarnaen mengakalinya dengan meminjam identitas Ardiles selaku Dirut PT MIC untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut. 

 

Sempat Menghilang Sebelum Menyerahkan Diri

Sebelum resmi mengenakan rompi oranye, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menghilang dan menjadi buruan tim KPK saat OTT digelar di Kuansing pada Selasa (30/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 10 orang, namun sang Bupati dan Sekda tidak berada di tempat.

Setelah sempat diimbau untuk kooperatif, keduanya akhirnya memilih menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam sekitar pukul 21.17 WIB setelah diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta.

KPK memastikan ketiga tersangka kini langsung dijebloskan ke sel tahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Achmad Taufik Husein.

 

 

Konsekuensi Hukum

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di akhir penjelasannya, Achmad Taufik menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat serta seluruh unsur pengamanan, termasuk Polda Riau, Polres Kuansing, Polres Pematangsiantar, serta pihak Angkasa Pura II yang telah membantu kelancaran penangkapan hingga pembawaan para tersangka ke Jakarta.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6