BNPT: Ancaman Terorisme Bergeser ke Ruang Digital Sepanjang 2025

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat adanya pergeseran pola ancaman terorisme di Indonesia sepanjang 2025.

Diterbitkan 30 Desember 2025, 17:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ancaman terorisme bergeser ke penyebaran ideologi masif di ruang digital.
  • Radikalisasi digital menyasar anak dan remaja, 112 anak terpapar di 26 provinsi.
  • BNPT menggenjot program pencegahan dan kolaborasi lintas sektor.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat adanya pergeseran pola ancaman terorisme di Indonesia sepanjang 2025, dari serangan fisik ke penyebaran ideologi melalui ruang digital. Menurut Kepala BNPT Eddy Hartono, pihaknya menemukan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme (IRT) sepanjang 2025 yang didominasi konten propaganda, pendanaan, dan perekrutan. 

"Ini menjadi indikator kuat bahwa peperangan ideologi kini berlangsung masif di ruang digital,” kata Eddy saat Pernyataan Pers Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy mengungkap, ekses radikalisasi digital yang telah menyasar kelompok anak dan remaja membuat Densus 88 Antiteror Polri menelisik lebih dalam terhadap 112 anak, yang diyakini terpapar radikalisasi melalui ruang digital di 26 provinsi.

“Anak-anak ini teridentifikasi berinteraksi dengan konten radikal, mengalami kerentanan psikologis, hingga terpapar fenomena lone actor anak tanpa pertemuan fisik,” jelas dia.

Eddy menambahkan, catatan BNPT turut diperkuat oleh Kajian Tren Terorisme Indonesia 2023–2025 yang disusun I-KHub BNPT bersama mitra internasional, termasuk Hedayah. Hasilnya, meski serangan fisik terkendali, ancaman ideologis justru masuk ke ruang privat anak-anak.

 

BNPT Siapkan Program Pencegahan

Merespons tantangan itu, BNPT menggenjot berbagai program pencegahan, seperti Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, serta penguatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi.

“Kami juga membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi yang melibatkan delapan kementerian dan lembaga untuk menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila,” ungkap Eddy.

Dalam bidang penegakan hukum, BNPT berperan dalam melakukan koordinasi, memfasilitasi, dan memberikan dukungan lintas aparat saat menaklukan aksi terorisme. Termasuk melindungi mereka yang menjadi korban terorisme. 

"Sepanjang 2025, BNPT melaksanakan rehabilitasi, bantuan psikososial, identifikasi korban masa lalu, serta penerbitan surat penetapan korban,” kata dia.

Menyambut 2026, Eddy pun mengajak seluruh kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, dan seluruh komponen bangsa untuk memperkuat sinergi memutus mata rantai penyebaran paham radikal terorisme.

“Kami mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi, baik di ruang fisik maupun ruang siber,” Eddy menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6