Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan

Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Diterbitkan 20 Desember 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) akan kembali mengatur penugasan luar struktur anggota Polri di Kementerian/ Lembaga.

Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri itu ada 17 daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat polisi.

"Apakah 17 itu masuk atau tidak dalam PP? Itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," sambungnya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik lahirnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

"Ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, timbulah diskusi yang luas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah," kata Yusril.

Pasalnya, jika hanya mengandalkan Perpol itu hanya berlaku di lingkup Polri. Sedangkan, untuk penugasan kementerian dan lembaga lainnya menggunakan Undang-Undang ASN.

"Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ungkap Yusril.

Karena itu, nantinya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan draft awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum agar dapat diselesaikan dengan tepat.

"Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini," jelas Yusril.

 

Kapolri Sambut Baik Hadirnya PP

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyambut baik rencana dari pemerintah untuk menerbitkan PP. Hal ini guna menyelesaikan pro-kontra terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.

"Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ungkap Sigit.

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," pungkasnya.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Dibolehkan Kapolri Ditempati Polisi Aktif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara.

17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri Perpol menetapkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi berikut:

  1. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber dan Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

 

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6