PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI: 42 Juta Itu Bukan Penduduk Resmi

Pemprov DKI Jakarta menanggapi informasi soal laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan populasi hampir 42 juta jiwa pada 2025.

Diterbitkan 29 November 2025, 09:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi informasi soal laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan populasi hampir 42 juta jiwa pada 2025.

Menurut Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi dan Media, Chico Hakim, angka tersebut tidak menggambarkan jumlah penduduk ber-KTP Jakarta, melainkan hasil pengukuran aktivitas orang di kawasan Jakarta termasuk di wilayah penyangga.

"Jumlahnya mencapai 42 juta jiwa yang dihitung berdasarkan aktivitas harian, bukan penduduk resmi," kata Chico dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Chico menjelaskan, metode ini mengukur Jakarta sebagai kota fungsional (functional urban area), sehingga populasinya meliputi masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang setiap hari bekerja, bersekolah, berbisnis, atau mengakses layanan publik di Jakarta.

"Tingginya mobilitas jutaan orang dari wilayah penyangga itu membuat Jakarta terlihat jauh lebih padat dibandingkan angka penduduk resminya," ucap dia.

Chico menyebut, data global tersebut menggambarkan kondisi de facto, yaitu siapa saja yang berada atau beraktivitas di Jakarta pada hari tertentu, sehingga menghasilkan estimasi 42 juta jiwa sebagai kawasan megapolitan.

"Namun, jika menggunakan definisi berbasis negara (country-specific) seperti pada revisi WUP 2018, jumlah penduduk Jakarta hanya diproyeksikan 12 juta pada 2025 dan berada di peringkat ke-30 kota terpadat dunia," terang dia.

 

Data Administrasi Kependudukan

Padahal, kata Chico, merujuk data administrasi kependudukan, jumlah penduduk resmi Jakarta sekitar 11.010.514 jiwa. Jumlah ini tercacat berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2025 dari registrasi administrasi Kemendagri.

"Angka ini merupakan penduduk resmi berdasarkan NIK yang teregistrasi beralamat di Jakarta dan merupakan data resmi negara. Sumber data berasal dari Kemendagri (Ditjen Dukcapil) berupa Data Kependudukan Bersih yang dirilis per semester," ucapnya.

Chico menekankan, perbedaan dua pendekatan ini wajib dipahami publik agar tidak memicu salah tafsir. Ia menyebut angka 42 juta adalah prediksi pergerakan urbanisasi di kota megapolitan, bukan jumlah penduduk DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda administrasi yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2025.

 

Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 dan Denda Administrasi

Selama periode kebijakan berlangsung, wajib pajak dapat menikmati potongan pembayaran sebagai berikut:

  • Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
  • Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
  • Keringanan tambahan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, di luar potongan pokok 25% yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan denda bunga bagi wajib pajak yang menunggak atau mencicil pembayaran.

Penghapusan Sanksi AdministratifKebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:

1. Penghapusan Bunga Angsuran

Diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

2. Penghapusan Bunga Keterlambatan

Bayar Berlaku bagi:

  • Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
  • Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:

  • Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
  • Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6