Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Imipas: Sudah Kita Laksanakan

Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perpajakan. Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diterbitkan 21 November 2025, 10:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bicara permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pencekalan lima nama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencekal lima nama tersebut.

“Betul (lima nama itu dicekal),” tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Agus mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hanya melaksanakan permintaan pencekalan dari Kejagung. Alasan pengusul disebut terkait dugaan korupsi.

“Dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan alasan pengajuan cekal terhadap lima nama tersebut.

“Jadi memang keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Menurut Anang, penyidik menyimpulkan perlunya mencekal lima nama tersebut ke luar negeri. Sebab, jika lolos maka proses penyidikan dan pengambilan keterangan terhadap mereka dapat terhambat.

“Jadi ini agar kelancaran penanganan kasus ini,” jelas dia.

Modus Korupsi Perpajakan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025). 

Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.

"Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas dia. 

Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak. 

"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen," ucap Anang.

Purbaya Respons Eks Dirjen Pajak Dicekal

Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan," kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ungkap dia.

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan," ujar Purbaya.

Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

"Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya," tuturnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6