Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan cekal terhadap lima nama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan alasan pengajuan cekal terhadap lima nama tersebut.
“Jadi memang keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
Menurut Anang, penyidik menyimpulkan perlunya mencekal lima nama tersebut ke luar negeri. Sebab, jika lolos maka proses penyidikan dan pengambilan keterangan terhadap mereka dapat terhambat.
“Jadi ini agar kelancaran penanganan kasus ini,” jelas dia.
Daftar Nama yang Dicekal
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan cekal terhadap Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pengajuan cekal dari Kejagung tersebut.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” tutur Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Ken Dwijugiasteadi merupakan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu yang menjabat periode tahun 2015 hingga 30 November 2017. Selain dirinya, ada pula nama lain yang disebut turut diajukan pencekalan oleh Kejagung.
Mereka adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.
"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316737/original/035812300_1785985602-KPK_geledah_rumah_eks_Pj_Wali_Kota_Bengkulu_Arif_Gunadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312461/original/030286400_1785494655-email-attachment_2026_07_31_ariefhakim-at-klyid_prabowo-subianto-sebut-semua-negara-gagal-karena-elitnya-ribut_1000393888.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4281643/original/018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314175/original/014930200_1785736144-email-attachment_2026_08_03_dimaswicaksana_dewas-kpk-ungkap-terima-15-aduan-pelanggaran-etik-1-dijatuhi-sanksi-berat_IMG-20260803-WA0039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311997/original/071966300_1785474424-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_12.04.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306883/original/050610400_1784913812-jam3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311161/original/034318600_1785390782-WhatsApp_Image_2026-07-30_at_12.38.16.jpeg)