Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu

Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.

Diterbitkan 17 November 2025, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.

Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.

“Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.

Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

“Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.

Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.

“Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce" dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.

 

Terima Ijazah Studi

Arsul pun kemudian menerima ijazah studinya secara langsung saat prosesi wisuda doktoralnya pada Maret 2023 di Warsawa. Hal itu dibuktikan dari sejumlah foto dan rekanan yang turut hadir, seperti Duta Besar RI untuk Polandia pada saat itu.

“Selesai wisuda tersebut, saya membuat legalisasi atas salinan ijazah di KBRI Warsawa untuk keperluan administrasi ke depan. Selain menunjukkan ijazah asli, salinan dokumen legalisasi ini juga telah dilampirkan dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI terdahulu,” ungkap dia.

“Saya pun telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI,” imbuhnya menandasi.

 

Dugaan Ijazah Palsu

Diberitakan sebelumnya, dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani adalah terkait gelar doktor dari Collegium Hummanum - Warsaw Management University Polandia tahun 2023 dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri pada Jumat 14 November 2025.

Bukti dibawa AMPK kepada pihak berwajib adalah sebuah pemberitaan dari media setempat yang mengatakan kampus tempat Arsul Sani mengenyam pendidikan tersebut tersandung polemik penerbitan ijazah palsu dan tengah dilidik Komisi Antikorupsi Polandia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6