Disdik Kota Bandung Gencar Cek Bangunan Sekolah Tak Layak Digunakan, Prioritaskan Keselamatan Siswa

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) menggencarkan pengecekan kondisi bangunan sekolah yang dinilai tidak layak digunakan.

Diterbitkan 04 November 2025, 04:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) menggencarkan pengecekan kondisi bangunan sekolah yang dinilai tidak layak digunakan. Hal ini menyusul ada sejumlah gedung sekolah yang miring dan berisiko.

Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyampaikan, pihaknya terus melakukan evaluasi dan pengecekan ulang terhadap kelayakan bangunan sekolah.

"Kami dari Dinas Pendidikan selalu mengingatkan agar dilakukan pengecekan kembali terhadap kapasitas konstruksi bangunan, dianalisis apakah masih layak atau tidak untuk dipergunakan sebagai ruang kelas belajar," kata Asep di Bandung, melansir Antara, Selasa (4/11/2025).

Dia juga meminta pihak sekolah untuk segera mengosongkan sementara bangunan yang dinilai tidak layak demi keselamatan peserta didik.

"Kami selalu meminta dan mengingatkan agar jangan sampai kondisi bangunan yang sudah tidak layak tetap dipaksakan untuk menjadi ruang kelas, karena itu berisiko," ucap Asep.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna memastikan bantuan perbaikan sekolah tetap berjalan, mengingat keterbatasan anggaran daerah.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian, mengingat keterbatasan anggaran di Pemerintah Kota Bandung," kata Asep.

"Keselamatan siswa menjadi prioritas utama. Karena itu, sekolah dengan bangunan yang dinilai tidak layak diminta segera dikosongkan sementara hingga proses perbaikan selesai," tandas dia.

Asep juga memastikan pengecekan kelayakan bangunan akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kota Bandung.

 

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Mulai Dijalankan, Pelajar di Jabar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat secara bertahap mulai melaksanakan kebijakan larangan bagi siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya yang berlaku sejak Mei 2025.

"Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum jelas pada poin enam surat edaran tersebut," ujar Kepala Disdik Jabar, Purwanto melalui keterangan tertulis, Jumat 31 Oktober 2025.

Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung. Salah satunya trotoar dan jalur aman bagi pelajar yang berjalan kaki.

"Kami akan survei titik-titik yang perlu disiapkan. Yang penting aksesnya dekat dari sekolah," katanya.

 

Pengawasan Libatkan Sekolah dan Orang Tua

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.

"Dinas Pendidikan siap melaksanakan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan," jelas Deden.

Untuk memastikan penerapan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar guna mendukung pengamanan di lapangan.

"Surat Gubernur Jawa Barat terkait permohonan pendampingan kami kirimkan pada 23 Mei 2025," ujarnya.

Menurut Deden, sebagian besar sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pelajar di jalan raya. Namun, beberapa sekolah di daerah mengusulkan penyesuaian terkait keterbatasan akses transportasi umum.

"Masukan dari daerah menjadi bahan evaluasi agar kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional dan tidak memberatkan siswa," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6