Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sedert sanksi untuk peserta yang melanggar selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Mulai dari peringatan lisan hingga dikeluarkan dari ruangan TKA.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto meminta proktor atau pengawas melaporkan kondisi pelaksanaan TKA di setiap ruangan. Laporan itu harus mencakup temuan pelanggaran dan dituangkan dalam berita acara.
“Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Gogot usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat, Senin (3/11/2025).
Advertisement
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, pihaknya sudah menetapkan tiga jenis pelanggaran terhadap peserta tes. Pertama, pelanggaran ringan. Kedua, pelanggaran sedang. Ketiga, pelanggaran berat.
Rincian 3 Jenis Pelanggaran
Pelanggaran ringan seperti datang terlambat setelah tanda masuk, duduk tidak sesuai penempatan, serta tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan. Tidak mengisi daftar hadir peserta juga termasuk pelanggaran ringan.
Sementara pelanggaran sedang seperti masuk aplikasi TKA dengan akun yang tidak sesuai, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, serta tidak melaporkan kendala teknis kepada pengawas. Membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian juga tergolong pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat berupa tes dikerjakan oleh orang lain, peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar, membawa dan atau atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, dan kamera.
Kemudian, membawa kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian, merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun, melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau mencontek dalam menjawab soal TKA, hingga menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Dilansir dari Antara, Gogot menyatakan peserta TKA yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan ujian oleh penyelenggara daerah. Jika pelanggaran berat terbukti setelah investigasi pusat, peserta bisa dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol.
Advertisement
TKA untuk Ukur Capaian Akademik Murid
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq menegaskan, TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik murid sesuai dengan tuntutan zaman.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan adanya TKA guna mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik.
“TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku,” kata Fajar dalam pernyataan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Dia kembali menegaskan, penyelenggaraan TKA tidak memungut biaya apapun. Sebab, seluruh prosesnya dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah sehingga setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
Selain itu, lanjutnya, penyelenggaraan TKA juga hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini sehingga tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
“TKA hadir untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan punya standar,” imbuhnya, dilansir Antara.
Dalam catatan Kemendikdasmen, dia menyebutkan sudah ada lebih dari 3,5 juta siswa yang mendaftar TKA. Mereka yang mendaftar dipastikan sudah siap menjalani ujian.
TKA Sudah Disetujui Prabowo
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, TKA berlangsung pada 3–9 November 2025. Program ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Mu'ti menyampaikan penegasan tersebut untuk menanggapi adanya petisi yang mengajak publik untuk menandatangani pembatalan pelaksanaan TKA.
“Jadi the show must go on, dan program ini adalah program yang sudah disetujui Pak Presiden, sudah semuanya kita sosialisasikan, sudah kita jelaskan semuanya. Kalau ada yang tidak siap, tidak usah ikut,” tegas Mu'ti, Selasa (28/10/2025).
Dia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif terkait pelaksanaan TKA yang tidak wajib bagi para murid.
Dengan kata lain, lanjutnya, mereka yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai peserta TKA dipastikan tidak mengalami paksaan ataupun tekanan serta sudah mengetahui konsekuensi yang harus dipersiapkan untuk mengikuti tes tersebut.
“Loh, kan ini tidak wajib. Ya sekali lagi kan ini tidak wajib. Jadi kalau tidak wajib kan berarti dia sukarela. Itu enggak make sense. Kalau orang sudah sukarela kan berarti tidak dipaksa. Ya kan? Itu aja,” tegasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288313/original/005703000_1783311841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-06T103916.100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889778/original/044650100_1720754462-tentara_israel_dapet_kiriman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4893618/original/006169100_1721185314-Ilustrasi_siswa__pelajar__murid_SMA__anak_sekolah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088769/original/054146300_1736499225-000_36T66N4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9280563/original/023003600_1783176378-1000463244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300006/original/015885500_1784283359-000_C2DB2ZQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299397/original/073517100_1784250863-000_B6Z433V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300000/original/049582300_1784282893-mainoo_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4265020/original/007345300_1671377845-4_AP22352556886313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3202507/original/071215900_1596847894-AP20220691523830.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5247508/original/065942500_1749538198-pildun.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618472/original/047612700_1782607192-000_B8JU4KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287291/original/083160400_1783207895-063_2284678786.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299067/original/052484900_1784191879-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8954659/original/094229700_1782972860-logo_MPLS_Ramah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288383/original/065042800_1783316809-WhatsApp_Image_2026-07-06_at_11.33.24__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9152896/original/017886300_1783082384-SMP_Pangkal_Pinang.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4558919/original/018702500_1693482839-Prajabatan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8939114/original/029383300_1782965034-husniati-salma-ldkHWg5s3Ec-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8939149/original/099022800_1782965041-logo_MPLS_Ramah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776118/original/029958900_1782836806-Sekjen_Kemendikdasmen.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8648049/original/022102700_1782659083-WhatsApp_Image_2025-11-22_at_9.26.07_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6493867/original/025420800_1779351314-unnamed__6_.jpg)