Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Sabtu 25 Oktober 2025, Warga Bisa Melintas Bebas

Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut ditiadakan pada hari ini, Sabtu (25/10/2025) sesuai ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan 25 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan kembali memberi jeda bagi para pengendara di Jakarta dari aturan pembatasan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut ditiadakan pada hari ini, Sabtu (25/10/2025) sesuai ketentuan yang berlaku setiap akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah hari libur nasional.

Ya, seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Artinya, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (25/10/2025) seluruh kendaraan bermotor dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya diawasi tanpa harus menyesuaikan nomor pelat ganjil atau genap.

Ketika sedang berlaku, jam pemberlakuannya dua kali dalam sehari, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, termasuk akhir pekan seperti Sabtu ini, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi yang berencana bepergian, akhir pekan tanpa ganjil genap ini bisa dimanfaatkan untuk aktivitas keluarga, olahraga, atau urusan pribadi yang tertunda selama hari kerja. Namun, ada baiknya tetap memperhatikan kondisi jalan dan cuaca, serta menggunakan aplikasi navigasi untuk mengetahui titik-titik yang rawan macet sementara.

Dengan diterapkannya jeda ini, kebijakan ganjil genap tidak hanya menjadi alat pengendalian lalu lintas, tetapi juga bentuk fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan ritme mobilitas masyarakat. Akhir pekan menjadi waktu yang lebih tenang bagi pengguna jalan, sebelum kembali menghadapi padatnya arus kendaraan di awal pekan mendatang.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6