Sukses

LIVE

Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Jalan Terus, Meski Nadiem Masih Dirawat di RS

Proses hukum tidak terganggu meskipun Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit.

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 10:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung terus selidiki kasus korupsi Chromebook meski Nadiem dirawat di RS.
  • Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop Chromebook, rugikan negara Rp 1,98 T.
  • Tim Nadiem bantah status tersangka tidak sah, klaim bukti permulaan kurang.

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek 2019–2023 tetap berjalan. Proses hukum tidak terganggu meskipun Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit.

“Tetap berjalan (penyidikan), kan kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Jadi kita sudah memeriksa beberapa orang saksi, sudah banyak saksi diperiksa terkait ini,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

“Dan perhitungan kerugian negara juga BPKP sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat,” sambungnya.

Anang menyebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tetap dalam penjagaan petugas meski berada di rumah sakit.

“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya aplusan, dua dua paling nggak, gantian,” kata dia.

2 dari 4 halaman

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang.

3 dari 4 halaman

Nadiem Klaim Status Tersangkanya Tak Sah

Tim kuasa hukum Nadiem menuding penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah. Mereka menegaskan tidak ada dua alat bukti yang cukup dimiliki lembaga adhyaksa itu.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan surat perintah penyidikan Nomor PRIN-67/F.2 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa Termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum,” tutur kuasa hukum Nadiem di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Mereka menyebut Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-38/F.2 tertanggal 20 Mei 2025 memiliki batas waktu maksimal 50 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti guna menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Namun, surat yang tidak mencantumkan identitas Nadiem itu dianggap melewati batas waktu tersebut, sehingga patut diduga penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Oleh karenanya sangat patut diduga bahwa termohon tidak menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelas dia.

4 dari 4 halaman

Duduk Perkara Kasus Nadiem

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo menjelaskan duduk perkara pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Bermula pada Februari 2020 lalu. Saat itu, Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dalam program Google O-Education.

"Dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujar Nurcahyo.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.

Untuk memuluskan rencana pengadaan laptop itu, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengajak anak buahnya yakni H selaku Dirjen Pau Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri untuk melakukan rapat tertutup via zoom.

"Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.

Setelah melakukan pembicaraan 'rahasia' dengan sejumlah jajarannya, Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi. Muhadjir tidak merespons surat Google tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," katanya.

Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," katanya.

EnamPlus