Kejagung Memohon Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Diterbitkan

Kejagung masih menunggu terbitnya red notice Interpol untuk buronan korupsi Riza Chalid dan Jurist Tan.

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 10:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung menunggu red notice Interpol untuk Riza Chalid dan Jurist Tan.
  • Paspor keduanya dicabut untuk membatasi pergerakan di luar negeri.
  • Asas resiprokal diharapkan mendorong negara lain membantu penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu terbitnya red notice dari Interpol pusat untuk saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MCR) dan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang terjerat kasus korupsi hingga buron.

Bersamaan dengan itu, asas resiprokal diharapkan menjadi pertimbangan setiap negara untuk membantu Indonesia menangkap keduanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, prinsip kesetaraan dan timbal balik dalam perlakuan tentunya dapat menjadi pertimbangan antar negara untuk membantu pengejaran Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, paspor keduanya telah dicabut.

“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha, upayanya. Tapi yang jelas terkait dengan itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, yang jelas kita memohon dulu dengan red notice,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Ketika red notice telah diterbitkan, maka negara yang menjadi tempat tinggal atau persembunyian tersangka dapat membantu pengejaran, jika memang negara tersebut mau dan kooperatif.

“Tentunya dengan adanya kerja sama itu akan menjadi pertimbangan kita ke depannya juga, apabila ada hal yang serupa terhadap warga negara atau DPO yang bersangkutan berada di negara kita. Itu namanya kalau dalam diplomatik asas resiprokal,” jelas dia.

 

Tidak Ada Paksaan

“Jadi ketika orang membantu kita suatu saat, mereka membutuhkan kita juga. Sebaliknya ketika tidak kooperatif, maka kita juga akan dapat melakukan hal yang sama,” sambung Anang.

Namun begitu, Anang menegaskan Indonesia menghormati kedaulatan negara lain. Red notice yang terbit tidak bersifat memaksa hadirnya perbantuan.

“Pada prinsipnya, bahwa dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedualatan hukum masing-masing,” Anang menandaskan.

Nasib Status Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan

Paspor atas nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MCR) dan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah dicabut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, upaya pencabutan paspor diyakini dapat menghambat pergerakan Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri.

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” tutur Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Anang, dampak dari pencabutan paspor tidak menghilangkan kewarganegaraan keduanya atau stateless, namun membuat Riza Chalid dan Jurist Tan tidak dapat tinggal atau memasuki negara lain untuk mengelabui pengejaran.

“Apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain, pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia over stay di negara tersebut,” jelas dia.

“Mestinya secara ketentuan biasanya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia jadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik oleh negara penerbit paspor,” sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6