Liputan6.com, Jakarta - Seluruh proses penetapan lokasi (penlok) hingga pendataan ganti rugi lahan terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Jambi-Rengat ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Hal itu disampaikan Gubernur Jambi Al Haris ketika memimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Jambi-Rengat tahap I ruas Pijoan-Cinto Kenang-Merlung sepanjang 67,45 kilometer (KM).
“Akhir Desember semua sudah clear and clean kalau semua lahan ruas yang dilakukan oleh jalan tol Jambi-Rengat sudah clear semua,” ujar Gubernur Jambi Al Haris, dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Advertisement
Al Haris menuturkan, khusus untuk penetapan lokasi, pemerintah memberikan batas waktu hingga 5 September 2026, supaya proses ganti untung bisa diselesaikan di tahun yang sama. Dengan harapan 2027 pembangunan jalan bebas hambatan ruas Jambi-Rengat bisa dimulai.
Dia menuturkan, percepatan pembangunan jalan tol diperlukan kerja kolaborasi antara Hutama Karya (HK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari dan Tanjung Jabung Barat.
Seiring hal itu, ia mendorong seluruh pihak yang terlibat terus menjalin koordinasi, supaya program strategis nasional di bidang konektivitas antarwilayah bisa segera terwujud.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Kordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rustam Efendi, menuturkan percepatan konektivitas tidak dapat berjalan sendiri, harus melibatkan lintas sektor.
Rapat ini, menurut dia bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dari sisi teknis dan administrasi, untuk percepatan pelaksanaan JTTS Jambi–Rengat.
Mengingat proyek ini resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
"Rapat ini untuk menyamakan persepsi, dan membangun komitmen bersama bagaimana percepatan JTTS ini dapat dilaksanakan," kata Rustam.
Sumber Pembiayaan
Jalan tol ruas Jambi-Rengat ini akan di bagi dalam dua seksi. Seksi I Simpang Ness menuju Cinto Kenang (Kabupaten Muaro Jambi), sepanjang 18,75 Kilometer.
Kemudian, seksi II dari Bukit Cinto Kenang menuju Merlung (Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat), sepanjang 48,70 kilometer.
Pembangunan JTTS tersebut mendapat dukungan dari pembiayaan pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IsDB), dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
Anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan ruas tol tersebut mencapai Rp 17 triliun.
Wilayah yang akan dilalui ruas tol Jambi-Rengat meliputi Kelurahan Pijoan, Desa Tantan, Rantau Majo, Gerunggung, Bukit Baling, Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi.
Lalu Desa Selat dan Teluk di Kabupaten Batang Hari dan Desa Dusun Mudo, di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4343534/original/091117500_1677737657-Screenshot_20230302_131119_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321315/original/036075800_1786437490-WhatsApp_Image_2026-08-11_at_15.26.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5757467/original/005489200_1778659932-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Pasar_Modal__Keuangan_Derivatif_dan_Bursa_Karbon_OJK__Hasan_Fawzi-13_Mei_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294268/original/007435000_1783826650-20260710_-_Menteri_PANRB_Imbau_Fleksibilitas_Kerja_ASN_untuk_Antar_Anak_di_Hari_Pertama_Sekolah.jpeg)