Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, aktivitas masyarakat biasanya semakin padat, terutama di Jakarta yang tak pernah sepi dari mobilitas warganya.
Pada Jumat (26/9/2025) jelang akhir pekan, aturan pembatasan kendaraan tetap diberlakukan karena tanggal tersebut termasuk kategori genap.
Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 memiliki kesempatan untuk melintas di ruas yang ditetapkan sesuai dengan regulasi, sementara kendaraan bernomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mencari alternatif perjalanan lain.
Advertisement
Ketentuan pembatasan ini diberlakukan pada dua periode waktu yang sudah ditentukan, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Diluar rentang waktu itu, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Bagi pengendara, keberadaan aturan ini memang menuntut penyesuaian. Namun, di sisi lain juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola mobilitasnya.
Dengan memanfaatkan transportasi umum, berbagi kendaraan, atau menyesuaikan waktu perjalanan, aturan ini bisa menjadi pemicu terciptanya pola mobilitas yang lebih berkelanjutan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3304490/original/038723800_1606128092-20201123-Ganjil-Genap-Jakarta-Belum-Berlaku-di-Tengah-Perpanjangan-PSBB-Transisi-ANTONIUS-4.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092593/original/044581300_1736778970-WhatsApp_Image_2025-01-13_at_21.28.55_cbc6dc54.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Strategi Menghadapi Aturan Lalu Lintas Supaya Perjalanan Tetap Nyaman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4926233/original/093080800_1724410854-WhatsApp_Image_2024-08-23_at_17.47.27_8b0407c0.jpg)
Menjelang akhir pekan, aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan. Jumat (26/9/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap mendapat kesempatan melintas di jalur yang sudah ditentukan.
Untuk memastikan perjalanan tetap nyaman, ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan sejak awal:
1. Cermati pelat nomor kendaraan sebelum berkendara
Langkah sederhana ini bisa membantu terhindar dari sanksi sekaligus memastikan kendaraan sesuai aturan hari yang berlaku.
2. Sesuaikan jadwal perjalanan dengan jam kebijakan
Pembatasan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Berangkat di luar jam tersebut akan lebih praktis dan minim hambatan.
3. Manfaatkan transportasi umum sebagai pilihan alternatif
Moda transportasi massal seperti KRL, MRT, LRT, atau bus bisa menjadi solusi cepat dan lebih efisien, terutama saat jam sibuk.
4. Gunakan aplikasi penunjuk jalan
Fitur peta digital real time membantu mengetahui rute yang lancar sekaligus memantau kondisi lalu lintas.
5. Sediakan waktu ekstra untuk perjalanan
Memberi tambahan waktu cadangan dapat mengurangi rasa terburu-buru serta membantu menghadapi kemungkinan antrean di jalan.
6. Berbagi kendaraan dengan orang terdekat
Carpooling tidak hanya menekan biaya, tetapi juga ikut mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
7. Utamakan keselamatan berkendara
Terapkan etika berlalu lintas dan tetap waspada agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, aturan pembatasan menjelang akhir pekan dapat dijalani tanpa kendala berarti.
Justru, kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola waktu perjalanan sekaligus lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4921308/original/007843000_1723958087-WhatsApp_Image_2024-08-18_at_12.08.54_59a33b81.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)